Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis sumber daya lokal, gubernur dan bupati/wali kota men5rusun dan MENETAPKAN rencana aksi daerah. (21 Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan RAN-P3BPSDL, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupatenlkota. (3) Selain mengacu pada RAN-P3BPSDL, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21: a. pen5rusunan rencana aksi daerah provinsi harus memperhatikan kebutuhan dan usulan dari kabupaten/kota; dan b. penyusunan rencana aksi daerah kabupaten/kota harus memperhatikan kebutuhan dan usulan dari Desa.
Koreksi Anda