Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis sumber daya lokal, gubernur dan bupati/wali kota men5rusun dan MENETAPKAN rencana aksi daerah.
(21 Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan RAN-P3BPSDL, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupatenlkota.
(3) Selain mengacu pada RAN-P3BPSDL, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21:
a. pen5rusunan rencana aksi daerah provinsi harus memperhatikan kebutuhan dan usulan dari kabupaten/kota; dan
b. penyusunan rencana aksi daerah kabupaten/kota harus memperhatikan kebutuhan dan usulan dari Desa.
Koreksi Anda
