Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Pangan dalam menyelenggarakan Penganekaragaman Pangan. (21 Kementerian/lembaga melaksanakan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (3) Pemerintah Daerah'provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, melaksanakan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaku Usaha Pangan melaksanakan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan bidang usahanya.
Koreksi Anda