Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan berdasarkan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
(21 Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas:
a. penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan Pangan Lokal;
b. pengarulsutamaan produksi dan konsumsi Pangan Lokal;
c. optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan;
d. penguatan dan pengembangan industri Pangan Lokal khususnya UMKM dan/atau industri kecil menengah;
e. peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk Pangan olahan berbasis potensi sumber daya lokal secara efisien;
f. peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi Pangan B2SA;
g. pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha Pangan Lokal; dan
h. penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudi daya ikan, dan nelayan.
(3) Strategi...
BLIK INDONESIA
(3) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
