Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL
Teks Saat Ini
Sasaran penyelenggaraan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk:
a. tersedianya Pangan yang beraneka ragam untuk pemenuhan konsumsi Pangan B2SA dalam jumlah yang cukup;
b. tercapainya akses masyarakat atas aneka Pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang merata dan terjangkau;
c. tercapainya pemanfaatan Pangan sesuai dengan pola konsumsi Pangan B2SA; dan
d.tercapainya...
d. tercapainya pengembangan usaha Pangan berbasis potensi sumber daya lokal, peningkatan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupate n f kota, Pemerintah Desa, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui fasilitasi dan peningkatan akses terhadap standar Pangan, teknologi, pendanaan, pasar, dan insentif berusaha.
Koreksi Anda
