Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Penganekaragama.n Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebu.nan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagr konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
3. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan Iokal.
4. Pangan Beragam , Bergizi Seimbang, dan Aman yang selanjutnya disebut Pangan B2SA adalah gabungan aneka pangan sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang memenuhi standar keamanan pangan untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.
5. Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang selanjutnya disingkat RAN-P3BPSDL adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan Penganekaragaman Pangan.
6. Pola Pangan Harapan yang selanjutnya disingkat PPH adalah irrdikator kualitas keragaman Pangan yang menggambarkan sumbangan energi dalam susunail kelompok aneka Pangan utama pada tingkat ketersediaan danf atau konsumsi Pangan.
7. Pelaku. . .
REI'UBLIK INDONESIA
7. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
8. Pelaku Usaha Pangan Lokal adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan [,okal, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, p€rgolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
9. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
12. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
13. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, pergurulan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan yang terkait dengan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
Koreksi Anda
