Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT
Teks Saat Ini
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf a, Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf c, dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang.
Pasal 19. . .
Koreksi Anda
