Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk pelabuhan Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. penyiapanpembangunanPelabuhanPerikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan;
d. peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan
f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global.
Koreksi Anda
