Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas: a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan b. pusat industri kelautan dan perikanan. l2l Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelabuhan Perikanan; b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya Sorong di Distrik Sorong Kota pada Kota Sorong dan Distrik Salawati pada Kabupaten Sorong; dan c. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya Misool di Distrik Misool Utara pada Kabupaten Raja AmPat. (3) Rrsat... (3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana pada ayat (1) huruf b berupa sentra industri maritim pada Kota Sorong.
Koreksi Anda