Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT
Teks Saat Ini
(1) Lintas angkutan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Alur Pelayaran untuk kegiatan lintas angkutan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
