Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mewujudkan keterbukaan aksesibilitas antarwilayah serta mendukung kegiatan sosial ekonomi di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (2) Pelabuhan... (21 Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pelabuhan pengumpul. (3) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi Pelabuhan Sorong di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
Koreksi Anda