Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. pusat. . .
a. pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi; dan
b. pusat pelayanan kegiatan Pariwisata.
(21 Pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat.
(3) Pusat pelayanan kegiatan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurl.f b meliputi:
a. Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Misool di Distrik Misool Timur pada Kabupaten Raja Ampat; dan
c. Sorong Manoi di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
Koreksi Anda
