Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistemjaringantelekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana permukiman.
Koreksi Anda