Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan kawasan Pariwisata berskala dunia dan perika.nan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan dan berbasis mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. mengembangkan pusat pelayanan kegiatan Pariwisata berbasis mitigasi bencanal
b. mengembangkan kegiatan Ekowisata berupa wisata alam dan wisata budaya berbasis Masyaraka!
c. mempertahankan karakter dan keunikan daerah sebagai daya tarik wisata;
d. mengembangkan aksesibilitas, amenitas, dan atraksi wisata yang ramah lingkungan;
e. mengembangkan sentra perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
f. mengembangkan kegiatan usaha perikanan berbasis Masyarakat; dan
g. pelestarian budaya dan pemberdayaan Masyarakat untuk mendukung pengembangan Wisata Bahari dan kesejahteraan Masyarakat.
Pasal 1 1 Strategi untuk pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting dan strategis nasional yang mendukung peningkatan ekonomi berbasis Pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. mengembangkan sistem prasarana dan sarana dasar kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif yang ramah lingkungan;
b.mengembangkan...
b. mengembangkan sistem prasarana dan sarana dasar kegiatan perikanan yang ramah lingkungan;
c. mendukung pengembangan proyek strategis nasional dan obyek vital nasional;
d. mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi Laut, ketenagalistrikan, Alur Pelayaran umum dan perlintasan, dan pipa dan latau kabel bawah Laut;
e. melindungi dan menjamin akses Masyarakat lokal dalam pengusahaan kegiatan ekonomi; dan
f. mengalokasikan wilayah perairan untuk pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting dan strategis nasional.
Koreksi Anda
