Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan kawasan Pariwisata berskala dunia dan perika.nan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan dan berbasis mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. mengembangkan pusat pelayanan kegiatan Pariwisata berbasis mitigasi bencanal b. mengembangkan kegiatan Ekowisata berupa wisata alam dan wisata budaya berbasis Masyaraka! c. mempertahankan karakter dan keunikan daerah sebagai daya tarik wisata; d. mengembangkan aksesibilitas, amenitas, dan atraksi wisata yang ramah lingkungan; e. mengembangkan sentra perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; f. mengembangkan kegiatan usaha perikanan berbasis Masyarakat; dan g. pelestarian budaya dan pemberdayaan Masyarakat untuk mendukung pengembangan Wisata Bahari dan kesejahteraan Masyarakat. Pasal 1 1 Strategi untuk pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting dan strategis nasional yang mendukung peningkatan ekonomi berbasis Pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. mengembangkan sistem prasarana dan sarana dasar kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif yang ramah lingkungan; b.mengembangkan... b. mengembangkan sistem prasarana dan sarana dasar kegiatan perikanan yang ramah lingkungan; c. mendukung pengembangan proyek strategis nasional dan obyek vital nasional; d. mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi Laut, ketenagalistrikan, Alur Pelayaran umum dan perlintasan, dan pipa dan latau kabel bawah Laut; e. melindungi dan menjamin akses Masyarakat lokal dalam pengusahaan kegiatan ekonomi; dan f. mengalokasikan wilayah perairan untuk pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting dan strategis nasional.
Koreksi Anda