Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT
Teks Saat Ini
Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagai destinasi Pariwisata dengan pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pengembangan kawasan Pariwisata berskala dunia dan perikanan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan dan berbasis mitigasi bencana;
b. pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting dan strategis nasional yang mendukung peningkatan ekonomi berbasis Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
c. sinkronisasi pengembangan antarsektor dan antarkawasan untuk kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional.
b
Bagian
Koreksi Anda
