Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BAPPENAS;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan.
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BAPPENAS;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
