Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian rencana pembangunan nasional;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan rencana pembangunan nasional;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional;
d. koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian capaian pelaksanaan rencana pembangllnan nasional serta kinerja pengadaan bar ang I jasa pemerintah ;
e. pengelolaan. . .
e. pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pembangunan nasional;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan renc€rna pembangunan nasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
