Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian rencana pembangunan nasional; b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan rencana pembangunan nasional; c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional; d. koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian capaian pelaksanaan rencana pembangllnan nasional serta kinerja pengadaan bar ang I jasa pemerintah ; e. pengelolaan. . . e. pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pembangunan nasional; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan renc€rna pembangunan nasional; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda