Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan; b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan; c. penyusunan. . . c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan dalam Rencana dan Perrrbahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan Kementerian Keuangan; d. koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pencarian dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara dalam perencanaan pembangunan nasional; e. pen)rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan angga-ran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pendanaan pembangunan; f. koordinasi percepatan pelaksanaan program perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan; g. pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pencarian sumber pembiayaan dan/atau pendanaan dalam dan luar negeri, serta pembiayaan alternatif; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendanaan pembangunan; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian
Koreksi Anda