Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 27 . .
Koreksi Anda
