Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebdakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
