Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasa_ran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan' investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebij akan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
c. penyusunan prakarsa strategis pembanguna.n lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
d.koordinasi...
d. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
