Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 81 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi :
a.koordinasi...
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasa-ran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang regional;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang regional;
c. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif ' pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan €rnggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang regional;
d. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang regional;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang regional;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang regional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
