Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
d. pengawasan atas kinerja, administratif, dan manajemen risiko badan usaha milik negara; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
