Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara; d. pengawasan atas kinerja, administratif, dan manajemen risiko badan usaha milik negara; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda