Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
