Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wakil Menteri juga melaksanakan sebagian tugas kementerian yang meliputi:
a. perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Industri.
b. perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Jasa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Wakil Menteri I.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Wakil Menteri II.
Koreksi Anda
