Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
