Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bupati Batubara: a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang; dan b. memberikan kemudahan dan percepatan perizinan untuk Kawasan Industri Kuala Tanjung, penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero), PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan dalam pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda