Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bupati Batubara:
a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang; dan
b. memberikan kemudahan dan percepatan perizinan untuk Kawasan Industri Kuala Tanjung, penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero), PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan dalam pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
