Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Gubernur Sumatera Utara memberikan kemudahan dan percepatan perizinan, penetapan lokasi dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero), PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha
patungan dalam pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
