Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a. memberikan perizinan relokasi jalan yang terkena dampak dalam pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan/atau Kawasan Industri Kuala Tanjung; dan
b. memberikan dukungan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
Koreksi Anda
