Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: a. memberikan perizinan relokasi jalan yang terkena dampak dalam pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan/atau Kawasan Industri Kuala Tanjung; dan b. memberikan dukungan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
Koreksi Anda