Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
a. memberikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
dan
b. menerbitkan perizinan lingkungan hidup yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
