Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: a. melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan b. mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung termasuk fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda