Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri Perindustrian mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, fasilitasi penyelesaian permasalahan, penetapan sebagai obyek vital nasional sektor industri, penetapan pedoman, dan/atau pembentukan komite kawasan industri.
Koreksi Anda
