Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri Perindustrian mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, fasilitasi penyelesaian permasalahan, penetapan sebagai obyek vital nasional sektor industri, penetapan pedoman, dan/atau pembentukan komite kawasan industri.
Koreksi Anda