Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Menteri Perhubungan:
a. MENETAPKAN lingkup pembangunan, pengembangan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung yang diajukan oleh PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero);
b. MENETAPKAN izin pembangunan dan izin pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas
pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung yang dilakukan oleh PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero); dan
d. MENETAPKAN pemberian konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan kepada PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero).
(2) Penetapan izin dan konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya seluruh dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
