Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) dan PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero) terhadap penyelenggaraan penugasan; dan b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung penugasan.
Koreksi Anda