Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) dapat melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung. (2) PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero), PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan dapat melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
Koreksi Anda