Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penujang Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung. (3) Proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan dan belum selesai sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (4) Seluruh dokumen yang telah ada untuk pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dokumen pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda