Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero), PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) melakukan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Kawasan Industri Kuala Tanjung mulai Tahun 2018.
Koreksi Anda
