Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan, PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) dapat melakukan pengadaan konsultan pengawas yang berkualifikasi nasional atau internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung. (2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
Koreksi Anda