Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilaksanakan PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) dengan mengikutsertakan dan bersama PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero). (2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembentukan badan usaha patungan antara PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) dan PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero). (3) Penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan. (4) Penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda