Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 81 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) untuk:
a. membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan
b. membangun, mengembangkan, dan mengelola Kawasan Industri Kuala Tanjung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(2) PT Pelabuhan INDONESIA I (Persero) menyusun Rencana Induk Pembangunan, Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(3) Penyusunan
Pembangunan, Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung dikoordinasikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
