Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 81 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri; b. penerbitan surat utang/obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero); c. pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga keuangan; dan/atau d. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda