Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah kesempatan menyampaikan klarifikasi atas tanggapan masyarakat ditutup, Panitia Seleksi melakukan seleksi terhadap Calon Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat.
Koreksi Anda
