Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan nama Calon Anggota Direksi yang telah diumumkan oleh Panitia Seleksi. (2) Penyampaian tanggapan oleh masyarakat dilakukan dengan ketentuan: a. disampaikan secara tertulis kepada Panitia Seleksi; b. identitas anggota masyarakat yang memberi tanggapan harus dicantumkan secara jelas; c. menyebutkan secara jelas terhadap calon mana tanggapan ditujukan; dan d. diuraikan secara jelas isi tanggapannya disertai dengan dokumen dan bukti pendukung. (3) Penyampaian tanggapan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan nama Calon Anggota Direksi yang memenuhi persyaratan administratif. (4) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang mendapatkan tanggapan dari masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat paling lama 3 (tiga) hari setelah kesempatan menyampaikan tanggapan disampaikan oleh Panitia Seleksi.
Koreksi Anda