Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal anggota DJSN tidak dapat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, dan/atau Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat lain untuk menjadi anggota Panitia Seleksi menggantikan anggota DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 huruf a.
Koreksi Anda