Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) berasal dari: a. 1 (satu) anggota DJSN yang berasal dari Kementerian Keuangan; dan b. 1 (satu) pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda