Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan Panitia Seleksi;
b. pengumuman penerimaan pendaftaran;
c. pendaftaran dan seleksi;
d. pengumuman kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan;
e. tanggapan masyarakat;
f. penentuan nama calon;
g. pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
h. penyampaian nama calon terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada PRESIDEN; dan
i. penetapan nama calon terpilih.
Koreksi Anda
