Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; e. memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial; f. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota; g. tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; h. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan. (2) Selama menjabat, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan di Pemerintahan atau badan hukum lainnya. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku; b. ijasah dan transkrip nilai jenjang pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi dimana yang bersangkutan memperoleh gelar; c. sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja untuk pengelolaan program jaminan sosial; d. surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah; e. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan; f. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak menjabat sebagai pengurus partai politik; g. surat keterangan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana; h. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan; dan j. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di Pemerintahan atau badan hukum lainnya selama menjabat anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.
Koreksi Anda