Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Direksi terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2) PRESIDEN MENETAPKAN salah seorang dari anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Direktur Utama.
(3) Calon Anggota Direksi dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan dan didaftarkan oleh individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi.
Koreksi Anda
