Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas 7 (tujuh) orang profesional, yaitu: a. 2 (dua) orang unsur Pemerintah; b. 2 (dua) orang unsur pekerja; c. 2 (dua) orang unsur pemberi kerja; dan d. 1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat. (2) Calon Anggota Dewan Pengawas pada BPJS Ketenagakerjaan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan. (3) Calon Anggota Dewan Pengawas pada BPJS Ketenagakerjaan dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang jaminan sosial, asuransi, keuangan, investasi, dan/atau aktuaria.
Koreksi Anda