Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DJSN menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) kepada PRESIDEN dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan laporan terjadinya kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi dari Dewan Pengawas dan/atau Direksi. (2) PRESIDEN MENETAPKAN anggota pengganti antarwaktu Dewan Pengawas dan/atau anggota pengganti antarwaktu Direksi berdasarkan usulan DJSN paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak usulan dari DJSN diterima.
Koreksi Anda