Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. sistem pembuangan air limbah setempat; dan
b. sistem pembuangan air limbah terpusat.
(2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
(3) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di kawasan permukiman perdesaan pada Kawasan Danau Toba.
(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan permukiman padat dan kawasan pariwisata.
(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air limbah.
(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.
(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kecamatan Merek, Tongging, Kecamatan Purba, Parapat-Kecamatan Ajibata, Kecamatan Balige, Kecamatan Tampahan, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Laguboti, Kecamatan Muara, Kecamatan Sianjur Mula- mula, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Tarutung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Sidikalang, Kecamatan Harian, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Ronggur Nihuta, dan Tomok di Kecamatan Simanindo.
(8) Pengelolaan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
